Infonesia24.com, BOLTARA – Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berujung pada laporan resmi ke pihak berwenang.
Seorang perempuan berinisial AE melalui kuasa hukumnya, Fardhan Patingki, secara resmi mengadukan suaminya yang diketahui berstatus CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolmut. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan KDRT sekaligus dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Fardhan Patingki menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti persoalan yang dilaporkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selaku kuasa hukum korban, kami meminta kepada Bupati dan BKPSDM Bolmut untuk memproses dugaan pelanggaran ini sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Patingki kepada sejumlah awak media, Selasa (28/07/2026).
Menurut Patingki, peristiwa yang dilaporkan terjadi di Rumah Sakit Pobundayan, Kota Kotamobagu, pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WITA.
Ia menjelaskan, saat itu terduga pelaku mendatangi korban yang sedang menjalankan tugas di rumah sakit tersebut. Pertemuan keduanya kemudian berujung pada pertengkaran.
“Dalam kejadian itu, terduga pelaku diduga merebut telepon genggam milik korban. Selanjutnya, ia diduga memegang tangan korban hingga terjatuh dan menendang bagian paha kanan korban yang mengakibatkan luka memar,” ungkapnya.
Selain mengadukan kasus tersebut ke BKPSDM Bolmut, pihak korban juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak KDRT tersebut ke Polres Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan yang disampaikan oleh korban dan kuasa hukumnya.
(Rez)














