MANADO, INFONESIA24.COM – Warga masyarakat pemilik kendaraan yang menggunakan jasa Perusahaan Pembiayan Mandiri Utama Finance (MUF), harap berhati hati. Kini, diduga perusahaan tersebut, telah menemukan metode curang untuk menipu konsumen mereka. Metode curang ini berupa iming-iming kepada konsumen dengan dalih dan janji dilakukan pembaruan kontrak.
“Warga masyarakat khususnya yang telah telat melakukan pembayaran angsuran di Perusahaan ini, harap waspada jika di datangi orang yang mengaku sebagai karyawan perusahaan dan menjanjikan untuk membantu melakukan pembaruan kontrak dengan iming iming pengurangan jumlah angsuran,” terang Carlie Maun SH, kepada wartawan Infonesia24.com.
Ia ,menyampaikan hal ini setelah dirinya menerima pengakuan dari salah satu korban perusaahan pembiayaan tersebut. “Salah satu korban yang baru saja melaporkan dugaan penipuan dengan modus baru ini di SPKT Polresta belum lama ini, menceritakan secara detail bagaimana ia (korban,red), diperdaya pelaku didalam kantor perusahaan,” lanjutnya, usai mendampingi korban saat menyambangi SPKT Polresta Manado untuk melaporkan kejadian tersebebut Senin 26 Januari 2026 sore.
MUF selaku perusahaan pembiayaan yang cukup bonafide, menurutnya janganlah melakukan upaya upaya curang yang bertentangan dengan hukum. “Jika merasa keberatan dengan apa yang dilakukan konsumen, seharusnya diproses sesuai hukum acara yang berlaku apabila konsumen melanggar, bukannya menipu konsumen dengan modus seperti itu,” jelasnya.
Pasal 492 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru, secara jelas mengatur tentang tindak pidana penipuan dan apa yang dilakukan terlapor jelas telah memenuhi unsur seperti yang diatur dalam pasal ini, yakni menggunakan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk menggerakan orang lain menyerahkan barang.
“Ancaman hukuman nya cukup berat yakni pidana penjara 4 tahun dengan denda 500 juta,” terangnya, seraya menambahkan jika dirinya percaya kepolisan akan memproses laporan kliennya dengan cepat sesuai aturan hukum yang berlaku. (jim)













