DPRD Sulut Bahas Ranperda APBD 2025 dan Perizinan Berusaha, Gubernur Paparkan Capaian Daerah

SULUT, INFONESIA24.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna, dengan dua agenda strategis yang menjadi pijakan dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan iklim investasi di daerah, pada Selasa (23/6/2026).

Agenda pertama yakni penyampaian penjelasan Gubernur Sulawesi Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya, DPRD juga membahas penjelasan Gubernur terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan Gubernur.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene. Hadir pula Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus bersama Wakil Gubernur J. Victor Mailangkay, Sekretaris Provinsi Tahlis Gallang, jajaran kepala perangkat daerah, kepala biro, serta tenaga ahli Gubernur.

Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen, menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD Sulut.

“Saat ini kita akan mendengarkan penjelasan Gubernur Sulut terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Selain itu, mendengarkan pandangan umum fraksi serta tanggapan Gubernur,” ujar Silangen.

Ia menambahkan, dari total 45 anggota DPRD Sulut, sebanyak 25 anggota hadir sehingga rapat memenuhi kuorum. Sebelum pembahasan dimulai, DPRD juga menerima permohonan tertulis dari Gubernur untuk membahas kedua ranperda tersebut yang dibacakan oleh Plt Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen.

Dalam penjelasannya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara hati-hati, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari target yang ditetapkan, sementara realisasi belanja sebesar Rp3,32 triliun atau 91,36 persen dari pagu anggaran. Kondisi tersebut menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp177,13 miliar yang mencerminkan efektivitas pengelolaan APBD.

Selain itu, kondisi fiskal daerah juga menunjukkan tren positif. Total aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meningkat menjadi Rp11,49 triliun dari sebelumnya Rp10,78 triliun. Sementara kewajiban daerah berhasil ditekan dari Rp1,26 triliun menjadi Rp849 miliar.

Gubernur juga memaparkan sejumlah indikator makro yang menunjukkan peningkatan kinerja pembangunan daerah. Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara pada 2025 mencapai 5,66 persen, melampaui rata-rata nasional sebesar 5,11 persen.

Angka kemiskinan berhasil ditekan menjadi 6,62 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional sebesar 8,25 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka turun menjadi 5,78 persen, sedangkan inflasi tetap terkendali di angka 1,23 persen, jauh di bawah inflasi nasional yang mencapai 2,92 persen.

Peningkatan kualitas hidup masyarakat juga tercermin dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencapai 76,32. Di sektor pertanian dan perikanan, kesejahteraan petani dan nelayan turut meningkat melalui Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 125,21 dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) sebesar 112,17. Sementara itu, prevalensi stunting terus menunjukkan tren penurunan.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga mencatat sejumlah prestasi penting, di antaranya revitalisasi Museum Negeri Sulut menjadi destinasi wisata edukasi modern serta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Atas berbagai capaian tersebut, Sulawesi Utara berhasil meraih penghargaan Terbaik I Kategori Provinsi Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting tingkat Regional Sulawesi pada Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026, Terbaik II Pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Yulius Selvanus juga mengajak DPRD Sulut mempercepat pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi perizinan, meningkatkan daya tarik investasi, memperkuat pelaku UMKM, mengoptimalkan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Utara. (jim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *