SANGIHE, INFONESIA24.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Daerah Kepulauan Sangihe tetap melayani masyarakat selama cuti bersama akhir tahun. Pelayanan administrasi ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Plt. Kepala Dinas Dukcapil Daerah Sangihe, Davidson H. Djarang, S.AP, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik. “Langkah ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memastikan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan meskipun dalam periode libur bersama,” ujarnya.
Pelayanan yang tetap dibuka meliputi pengurusan dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen penting lainnya. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Dukcapil dalam melayani masyarakat dengan maksimal.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan yang tetap tersedia tanpa perlu khawatir tertunda akibat libur bersama. (***)