Usai Putus Cinta, Pria 23 Tahun di Boltara Diduga Gasak Laptop dan Pakaian Dinas Mantan Pacar

Imfonesia24.com, BOLTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) berhasil mengamankan RFY (23), terduga pelaku pencurian laptop dan pakaian dinas milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Penangkapan RFY dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban pada 7 September 2026. Terduga pelaku diketahui merupakan mantan pacar korban.

Kapolres Boltara AKBP Andhika Fitransyah melalui Kasat Reskrim IPTU Roply Saribatian mengungkapkan, dugaan pencurian tersebut terjadi setelah hubungan asmara antara korban dan terduga pelaku berakhir.

“Si terduga dan korban ini sebelumnya pernah berpacaran. Peristiwa pencurian ini terjadi usai keduanya putus cinta,” ujar Roply.

Ia menjelaskan, aksi dugaan pencurian tersebut berlangsung saat korban sedang berada di luar daerah Boltara. Terduga pelaku diduga memanfaatkan kunci cadangan rumah milik korban yang masih dikuasainya.

“Kunci cadangan itulah yang menjadi pintu masuk bagi RFY menjalankan aksinya. Menurut pengakuan korban, kejadian pertama terjadi pada Jumat, 21 Agustus. Sedangkan kejadian kedua terjadi pada 1 September 2026,” jelasnya.

Menurut Roply, pihaknya sebelumnya telah berupaya memfasilitasi mediasi antara korban dan terduga pelaku. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan lantaran korban menolak mediasi. “Sayangnya, pihak korban menolak upaya mediasi tersebut,” ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, RFY terancam dijerat dengan Pasal 476 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 477 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dalam rumah.

Saat ini, penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Boltara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

(rez)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *