MINAHASA, INFONESIA24.COM – Tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di 131 desa se-Kabupaten Minahasa saat ini terus berlangsung. Sejumlah calon Hukum Tua di masing-masing desa pun telah resmi ditetapkan oleh panitia pelaksana.
Seiring dengan tahapan tersebut, beberapa desa di Kabupaten Minahasa mulai mengalami pergantian pimpinan sementara. Hal itu dikarenakan Hukum Tua definitif maupun Pelaksana Tugas (Plt) yang sebelumnya menjabat turut maju sebagai peserta Pilhut, sehingga diwajibkan mengambil cuti demi menjaga netralitas pemerintahan desa.
Salah satunya terjadi di Desa Tombuluan, Kecamatan Tombulu. Jabatan Hukum Tua yang sebelumnya diemban Minggus Languyu kini untuk sementara digantikan oleh Vera Pinontoan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Hukum Tua, terhitung sejak Selasa 12 Mei 2026.
Camat Dedit Telaumbanua mengatakan, pihak kecamatan telah menyerahkan nota dinas kepada Kepala Seksi PMD Vera Pinontoan untuk menjalankan roda pemerintahan desa selama Hukum Tua sebelumnya menjalani cuti karena mengikuti Pilhut.
“Ya, kami harus mengambil langkah cepat mengisi kekosongan ini agar pemerintahan desa tetap berjalan. Hukum Tua sebelumnya harus mengambil cuti karena menjadi salah satu peserta Pilhut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penunjukan Plh tersebut berlaku sampai adanya petunjuk lebih lanjut dari pemerintah di tingkat atas. Menurutnya, kehadiran Plh sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa hambatan.
“Pastinya dengan adanya Plh ini, aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Namun tentunya tetap harus ada koordinasi dengan pemerintah kecamatan dalam hal ini saya sebagai camat,” jelasnya.
Selain itu, Camat Dedit juga menegaskan kepada seluruh perangkat desa dan panitia Pilhut agar tetap menjaga netralitas selama proses pemilihan berlangsung.
“Harus jaga baik-baik netralitas dalam Pilhut ini supaya semuanya berjalan aman dan situasi tetap kondusif. Kami juga akan melakukan pengawasan secara ketat,” tegasnya. (***)













