BITUNG, INFONESIA24.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Heximer) di wilayah Kota Bitung.
Penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., bersama tim pada Senin (8/9/2025).
Terduga pelaku diketahui berinisial GB alias Gio, warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2051 butir obat keras Trihexypenidyl serta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Kota Bitung.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pulbaket. Sekira pukul 15.30 Wita, tim mengetahui keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Sagerat Weru, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, tepatnya di Perum Sagerat Lama.
“Tim menemukan paket kiriman yang disimpan dalam bagasi motor terduga pelaku. Setelah dibuka, paket tersebut berisi dua botol obat keras yang diduga Trihexypenidyl dengan total 2051 butir. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menerima paket pesanan dari akun Facebook bernama Bruno sebanyak empat kali, dan mendapatkan bagian 100 butir jenis Trihexypenidyl. Obat keras itu kemudian dijual dengan harga Rp50.000 per lima butir,” jelas IPTU Trivo.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. “Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya. (tya)













