Kuasa Hukum Tegaskan Ijazah Welly Titah Tak Bermasalah, Sah Dunia Akhirat

TALAUD, INFONESIA24.COM – Polemik ijazah Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah, yang kini tengah berproses di Polda Sulut atas laporan Djohan Parangka, mendapat tanggapan dari pihak kuasa hukum.

Mardianto Bungangu selaku kuasa hukum menegaskan bahwa ijazah kliennya dapat dipertanggungjawabkan “sampai dunia dan akhirat”. Ia menjelaskan, laporan polisi tersebut sudah masuk sejak 18 April 2025.

Namun, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 14 Mei 2025, Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII, dalam dalil bahwa Welly Titah tidak memiliki ijazah setingkat SLTA atau sederajat, berdasarkan pertimbangan hukum bahwa dalil tersebut ditolak dan dinyatakan tidak beralasan hukum.

“Apalagi pelapor sendiri adalah salah satu saksi fakta yang dihadirkan oleh Pemohon dalam perkara tersebut,” jelas Mardianto.

Ia menambahkan, sifat putusan MK adalah final dan mengikat, serta berlaku erga omnes atau mengikat semua pihak, baik masyarakat, negara maupun penyelenggara negara. Karena itu, menurutnya, seharusnya putusan tersebut wajib ditaati oleh seluruh elemen bangsa.

Sementara, dalam siaran persnya yang lalu, pelapor meminta kepada penyidik untuk dihadirkan dalam gelar perkara. “Maka sebagai mewakili kepentingan klien kami, untuk keadilan kami minta juga hadirkan dalam gelar perkara dimaksud,” tuturnya.

Dengan demikian, lanjut dia, tanpa bermaksud mengintervensi penyidik Polda Sulut, laporan ini sebenarnya sudah selesai dengan adanya putusan MK. “Saya juga secara pribadi mengajak kepada saudara pelapor untuk bersama-sama mengawal jalannya roda pemerintahan bersama Welly Titah sebagai Bupati Talaud dan Nona Anisa Gretsya Bambungan,SE sebagai Wakil Bupati, secara jujur adil dan transparan demi pembangunan masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud yang kita cintai,” tegas Mardianto. (yos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *