Sah! LSM PROSULUT 08 Garuda Kini Berstatus Legal

SULUT, INFONESIA24.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PROSULUT 08 Garuda, atau Perkumpulan Proteksi Sulawesi Delapan Garuda, kini telah resmi mengantongi legalitas hukum.

Organisasi yang dikomandoi oleh Ketua Umum (Ketum) Anthon Kojansow, bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ronald Kussoy, Bendahara Umum (Bendum) Novy Lapian, serta Ketua Harian Albert T Londa ini, telah memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 5 Juli 2025 dan secara resmi dicetak pada 22 Juli 2025.

Dengan disahkannya badan hukum ini, PROSULUT 08 Garuda semakin memperkuat eksistensinya sebagai wadah masyarakat sipil yang aktif dalam mengawal pembangunan dan memperjuangkan kepentingan rakyat, khususnya di wilayah Sulawesi Utara.

Ketua Umum PROSULUT 08 Garuda, Anthon Kojansow, menyambut gembira pengesahan tersebut. “Legalitas ini bukan hanya pengakuan negara terhadap keberadaan kami, tapi juga bentuk tanggung jawab moral agar PROSULUT 08 Garuda semakin profesional, terarah, dan konsisten memperjuangkan hak-hak rakyat serta turut serta dalam membangun daerah,” tegas Kojansow.

Legalitas ini juga membuka ruang yang lebih luas bagi PROSULUT 08 Garuda untuk bersinergi dengan pemerintah dan berbagai elemen masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan sosial. (jim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *