MINUT, INFONESIA24.COM – Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut).
Mulai Senin (2/6/2025) hari ini, Pemkab Minut dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung (JG-KWL), resmi menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas (Gaji ke- 13) sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Penyaluran gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan ini menjadi wujud apresiasi pemerintah terhadap kinerja para ASN serta sebagai bentuk dukungan dalam membantu pembiayaan kebutuhan, khususnya dalam menunjang pendidikan anggota keluarga pegawai.
Adapun alokasi anggaran yang telah disiapkan oleh Pemkab Minut dalam APBD 2025 adalah sebagai berikut:
- Gaji ke-13 bagi 2.856 PNS sebesar Rp13.990.185.874
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi 2.856 PNS sebesar Rp5.485.930.079
- Gaji ke-13 bagi 652 P3K sebesar Rp2.399.741.200
“Dengan pencairan ini, diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat baru bagi seluruh ASN dan P3K untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Minahasa Utara,” tukas Joune Ganda. (jim)













