Polres Bitung Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Kurir hingga Pengendali Dibekuk

BITUNG, INFONESIA24.COM – Kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung membuahkan hasil signifikan. Pada Rabu (30/4/2025), tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 18.30 WITA. Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada pukul 21.30 WITA, polisi mengamankan seorang lelaki berinisial RT alias Chaki (24), di Kompleks Kombos, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan ponsel, ditemukan percakapan yang mengarah pada pemesanan sabu, yang kemudian dikembangkan lebih lanjut.

Keesokan harinya, Rabu (30/4/2025), sekitar pukul 14.45 WITA, tim kembali menangkap RA alias Emond (28), di rumahnya di Kelurahan Bitung Timur. Dari ponselnya juga ditemukan bukti komunikasi dengan seorang narapidana kasus narkoba berinisial RM alias Ambi, yang sedang menjalani hukuman 26 tahun di Lapas Kelas IIB Bitung.

Pengembangan berlanjut hingga pukul 17.45 WITA, ketika tim berhasil menangkap seorang perempuan berinisial RP alias Ika (29) di rumahnya di Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga. Di lokasi, polisi menemukan 44 paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil.

RP mengakui bahwa sabu tersebut milik RM alias Ambi, yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan. Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan penggeledahan di sel RM. Meski tidak ditemukan barang bukti tambahan, RM mengakui keterlibatannya.

Identitas Para Tersangka:

  • RT alias Chaki (24), buruh, warga Bitung Tengah.
  • RA alias Emond (28), nelayan, warga Bitung Timur.
  • RP alias Ika (29), belum bekerja, warga Pateten Dua.
  • RM alias Ambi, narapidana kasus narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 44 paket sabu dalam plastik bening
  • 3 unit ponsel
  • 1 dompet kecil
  • 1 sedotan
  • 1 korek api

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat menjelaskan peran masing-masing tersangka. Chaki dan Emond bertindak sebagai kurir, RP sebagai penyimpan dan kurir, sementara RM menjadi pengendali utama dari balik jeruji besi. Menariknya, RM dan RP baru sehari menikah sebelum RP ditangkap.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *