BITUNG, INFONESIA24.COM – Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Polres Bitung memusnahkan barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis cap tikus serta knalpot brong dan senjata tajam, di halaman Mako Polres Bitung, Rabu (30/4/2025).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan konferensi pers terkait sejumlah kasus pidana, termasuk pembunuhan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di hadapan sejumlah awak media dan pejabat yang hadir. Minuman keras sebanyak 2.253 liter dibuang langsung, sementara 839 knalpot brong β terdiri dari 678 knalpot motor dan 161 knalpot mobil β dipotong menggunakan mesin gurinda.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, dalam sambutannya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta menekan angka kriminalitas di Bitung.
βIni adalah langkah konkret kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Penyalahgunaan miras maupun penggunaan knalpot brong sangat berdampak buruk dan dapat memicu tindak kriminal,β tegasnya.
Data yang dipaparkan mencakup tindak pidana sajam berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 sebanyak 24 kasus, dengan pelaku terdiri dari 12 anak di bawah umur dan 12 orang dewasa. Barang bukti yang diamankan meliputi pisau, panah wayer, samurai, parang, dan celurit.
Sementara itu, kasus penganiayaan menggunakan sajam tercatat sebanyak 29 kasus, serta dua kasus pembunuhan dan satu kasus pembunuhan berencana, dengan pelaku terdiri dari anak-anak dan dewasa.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Forkopimda dan sejumlah pejabat daerah, menunjukkan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Bitung. (tya)