MANADO, INFONESIA24.COM – Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Sinode GMIM. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulut, pada Senin (7/4/2025).
Dalam keterangannya, Kapolda Langie menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pemberian dana hibah pada tahun anggaran 2020 hingga 2023. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sulut, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah AGK (Asisten III Pemprov Sulut 2020–2021 dan Pj Sekda 2022), JK (Kepala Badan Keuangan Provinsi Sulut 2020), FK (Kepala Biro Kesra Provinsi Sulut 2021–sekarang), SK (Sekprov Sulut sejak Desember 2022), serta HA selaku Ketua BPMS Sinode GMIM.
“Penanganan perkara ini berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Polda Sulut berkomitmen menegakkan hukum dengan tetap menjunjung tinggi HAM,” ujar Kapolda Langie.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang berjalan. Karena yang melakukan ini adalah oknum yang ada di Pemprov dan Sinode GMIM. “Marilah kita berpikir lebih ke arah untuk kemajuan Sulut,” tukasnya.
Dari hasil audit dan penyidikan, terungkap bahwa kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,9 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. (*/jim)