MINUT, INFONESIA24.COM – Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune JE Ganda, menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN dan penyelenggaraan pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 untuk menjamin kelancaran pemerintahan dan kualitas layanan publik selama periode libur. Dalam aturan ini, pegawai ASN akan bekerja dengan sistem kerja fleksibel melalui kombinasi work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA) pada 24–27 Maret 2025.
Para Kepala Perangkat Daerah diwajibkan membagi tugas pegawai agar pelayanan tetap berjalan optimal, terutama pada sektor esensial seperti kesehatan, perizinan, administrasi kependudukan, transportasi, keamanan, dan pemadam kebakaran. Selain itu, penerapan pemerintahan berbasis elektronik akan dioptimalkan untuk mendukung efektivitas kerja.
Adapun, Surat Edaran ini ditetapkan pada 20 Maret 2025 dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh instansi terkait, demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap prima dan tidak terganggu selama libur nasional dan cuti bersama. (jim)