KPU Talaud Lantik 62 KPPS Untuk PSU Kecamatan Essang

TALAUD, INFONESIA24.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar pelantikan dan Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Essang, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024, Rabu (19/3/2025), di Aula Gereja Sion Essang.

Sebanyak 62 KPPS dilantik, dimana pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 18 tahun 2024 tentang penetapan dan pengangkat KPPS Kabupaten Kepulauan Talaud.

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam sambutannya melalui zoom menyampaikan pelantikan KPPS ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Talaud. “Kami mengharapkan teman-teman KPPS yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan asas-asas penyelenggara Pemilu dan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang tugas kewajiban KPU, PPK, PPS dan KPPS,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan, Ketua KPU Talaud Andri LJ Sumolang dalam sambutannya berharap agar 62 KPPS yang baru dilantik bisa menjalankan tugasnya hingga selesai pemungutan dan penghitungan suara pada 9 April nanti. “Selamat kepada teman-teman KPPS yang baru dilantik, selamat bergabung lagi di Pilkada PSU 2025 di Kabupaten Kepulauan Talaud, Kecamatan Essang,” ungkap Sumolang.

Turut hadir melalui Zoom Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, Kelima Komisioner KPU Talaud Andri LJ Sumolang, Jein Hilda Palandung, Jekman Wauda, Budirman, Ahmad Faisal Tahir, mewakili Pemerintah Daerah Asisten 1 Daud Malensang, Sekretaris KPU Jan Kumenaung, Kapolres Talaud, Anggota Bawaslu Talaud Glend Dalope, Sidra Sofian, perwakilan Dandim 13/12 Talaud, Perwakilan Danlanal Melonguane, urusan Kajari Talaud, Kaban Kesbangpol, Utusan Ketua Pengadilan Melonguane, Camat Essang, Kapolsek Essang, Ketua BPMJ Sion Essang. (jos tumimbang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *