MINUT, INFONESIA24.COM – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor: 480/sekre/II/2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1446 H di lingkungan Pemkab Minut, yang diterbitkan pada 27 Februari 2025.
Rincian Jam Kerja Baru ASN Minut Selama Ramadhan:
A. Bagi Perangkat Daerah dengan jam kerja reguler:
1. Sebelum penyesuaian:
- Senin–Kamis: 08:00 – 16:00 WITA
- Jumat: 07:00 – 12:30 WITA
2. Setelah penyesuaian:
- Senin–Kamis: 08:00 – 15:00 WITA
- Jumat: 07:00 – 11:30 WITA
B. Bagi Perangkat Daerah dengan jam kerja lebih panjang:
1. Sebelum penyesuaian:
- Senin–Kamis: 08:00 – 17:00 WITA
- Jumat: 07:00 – 13:30 WITA
2. Setelah penyesuaian:
- Senin–Kamis: 08:00 – 16:00 WITA
- Jumat: 07:00 – 12:30 WITA
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik.
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menyampaikan harapannya agar bulan suci ini membawa berkah bagi seluruh masyarakat, terutama umat Muslim di daerah tersebut.
“Semoga di bulan puasa ini membawa berkah bagi kita semua, terlebih umat Muslim di daerah tercinta ini,” ujar Bupati. (jim)












