MINUT, INFONESIA24.COM – Oknum Kepala Bidang (Kabid) Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Minut, berinisial JR, akhirnya harus menghadapi konsekuensi setelah dugaan tindakan amoral yang dilakukannya terhadap seorang perempuan viral di media sosial.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), bersikap tegas, bergerak cepat dan transparan dalam menegakkan disiplin terhadap ASN yang diduga tersangkut kasus hukum.
Kepala BKPSDM Minut, Johanes Katuuk, menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan dengan memanggil JR untuk dimintai klarifikasi begitu kasus ini mencuat ke publik. “Sejak viral dan terkuak ke publik, kami langsung memanggil yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan terkait dugaan tindakan amoral yang dituduhkan kepadanya,” ungkapnya, Rabu (12/2/2025).
Menurut Obe, sapaan akrab Johanes Katuuk, pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini dengan memproses JR sesuai dengan tahapan dan aturan disiplin yang berlaku bagi ASN.
“Penegakan disiplin ASN diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Diuraikannya, untuk pasal 28 disebutkan;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang Setara di Instansi Daerah Kabupaten/Kota berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. Ringan bagi PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya;
b. Sedang bagi PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya; dan
c. Ringan dan sedang bagi Pejabat Fungsional di lingkungannya.
Sementara dalam pasal 36 berbunyi;
(6) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan atasan langsung PNS yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat, atasan langsung melaporkan secara hierarki kepada PPK atau pejabat lain yang ditunjuk disertai Berita Acara Pemeriksaan untuk membentuk tim pemeriksa.
(7) Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS tersebut merupakan kewenangan:
a. atasan langsung yang bersangkutan, atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau
b. pejabat yang lebih tinggi, atasan langsung wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.
Sebagai langkah lanjutan, JR telah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pejabat di BKPSDM. Sesuai ketentuan dalam Pasal 28 peraturan tersebut, tahap berikutnya adalah pemeriksaan oleh tim kode etik yang diketuai oleh Sekretaris Daerah serta didampingi Kepala BKPSDM, Asisten 1, Asisten 3, dan Kepala Inspektorat.
“Demi kelancaran proses pemeriksaan, yang bersangkutan untuk sementara dibebastugaskan dari jabatannya,” kata Obe.
Ia menambahkan bahwa surat panggilan untuk pemeriksaan tim kode etik telah diserahkan hari ini. “Rekomendasi dari tim kode etik nantinya akan menjadi dasar dalam penentuan sanksi bagi yang bersangkutan,” tegasnya.
Pemkab Minut memastikan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan disiplin ASN di lingkungan pemerintahan. (jim)