Sidang Sengketa Pilkada, Wenny Lumentut Apresiasi Hakim MK

Kuasa Hukum Pemohon nomor perkara 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Denny Indrayana saat membacakan pokok - pokok permohonan menggunakan slide pada Sidang MK, Selasa (14/1/2025). (Foto: ist)

JAKARTA, INFONESIA24.COM – Calon Wali Kota Tomohon pada Pilkada 2024, Wenny Lumentut, memberikan apresiasi kepada para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menjalankan tugas dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Selasa (14/1/2025).

Wenny menyatakan keyakinannya terhadap profesionalitas dan integritas para hakim MK dalam menjaga keadilan dan memastikan jalannya demokrasi yang transparan. “Saya berharap para hakim dapat terus melaksanakan tugas dengan baik demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas demokrasi kita,” ujar Wenny.

Sidang ini menjadi bagian penting dalam memastikan sengketa hasil Pilkada di berbagai daerah, termasuk di Kota Tomohon, ditangani secara adil. Wenny mengajak semua pihak, termasuk pendukungnya, untuk menghormati keputusan yang nantinya diambil MK demi kedamaian dan kemajuan bersama.

Pasangan calon Wenny Lumentut dan Michael Mait (WLMM) pada Pilkada Tomohon 2024 diketahui telah mengajukan gugatan ke MK dengan membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon lawan, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR).

Gugatan tersebut tercatat dalam sidang bernomor perkara 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat bersama hakim anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Dalam sidang itu, Kuasa Hukum Pemohon, Denny Indrayana dan Tareq Muhammad Aziz Elven, memaparkan pokok-pokok permohonan yang berisi dugaan pelanggaran yang menjadi dasar gugatan WLMM.

Wenny juga menegaskan bahwa supremasi hukum adalah kunci dalam menjaga demokrasi yang sehat. “Kami membawa persoalan ini ke ranah hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan dan proses demokrasi tetap terjaga,” tutupnya.

Adapun, agenda Sidang Putusan MK ini akan dilaksanakan pada 28 Januari 2025 mendatang. (jim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *