BOLMUT, INFONESIA24.COM – Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) secara resmi akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi Polri yang diajukan oleh Ketua LSM Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galaksi) Sulut, Reinal Mokodompis, beberapa waktu lalu.
Kapolres Bolmut, AKBP. Juleigtin Siahaan, S.IK, M.IK, melalui Wakapolres Kompol Saiful Tamu, menyampaikan kepada media pada Senin (21/10/2024) bahwa laporan tersebut telah diterima. Pihaknya juga telah memerintahkan unit Reskrim Polres Bolmut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku, sehingga semua laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan, termasuk kasus yang dilaporkan Ketua LSM Galaksi Sulut, Reinal Mokodompis,” ujar Wakapolres.
Kompol Saiful Tamu menegaskan bahwa jika pihak terlapor terbukti bersalah, maka sanksi hukum akan diberikan sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri. Setiap pelanggaran hukum akan diusut tuntas, dan pelaku akan dihukum sesuai dengan aturan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wakapolres menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum.
Polres Bolmut berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan adil, tanpa intervensi atau keberpihakan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Saat ini, kami sedang dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan dari saksi-saksi. Kami berharap semua pihak dapat memberikan kerja sama penuh agar proses penyelidikan berjalan lancar,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya seorang oknum DPRD Bolmut berinisial RT bersama 8 orang lainnya telah dilaporkan oleh Ketua LSM Galaksi Sulut atas dugaan pencemaran nama baik institusi Polri. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, dan banyak pihak menunggu perkembangan selanjutnya terkait penanganan kasus ini oleh Polres Bolmut. (***)