Proses Tahapan Pencalonan Perseorangan Selesai, KPU Tomohon Tetapkan WLMM Sebagai Bapaslon

TOMOHON, INFONESIA24.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah melewati semua proses tahapan pencalonan perseorangan. Hingga pelaksanaan rekapitulasi akhir dan penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon pada Pilkada 2024.

Diketahui, untuk pasangan calon yang bakal maju lewat jalur perseorangan di Kota Tomohon hanya satu pasang. Yakni, Wenny Lumentut dan Michael Mait atau biasa disingkat WLMM.

KPU Tomohon pun telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Bakal Pasangan Calon dengan nomor 309 tahun 2024, tertanggal 19 Agustus 2024, tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Tomohon yang memenuhi persyaratan dukungan monimal sebaran dalam pemilihan tahun 2024.

Komisioner KPU Tomohon Deisy Soputan menjelaskan, setelah mengikuti semua proses tahapan pencalonan perseorangan, KPU Tomohon telah melaksanakan rekapitulasi akhir di tanggal 18 Agustus dan Penetapannya di 19 Agustus.

“SK Penetapan yang ada itu nanti dibawah sebagai salah satu berkas pencalonan, ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah Kota Tomohon di tanggal 27 hingga 29 Agustus nanti,” jelasnya, pada Senin (19/8/2024).

Sementara itu, Ketua KPU Tomohon Albertien Vierna Pijoh menambahkan, dari hasil rekapitulasi akhir terhadap hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan, WLMM dinyatakan memenuhi syarat karena sudah melampaui jumlah minimal yang ditetapkan syaratnya, baik jumlah dukungan maupun persebaran wilayahnya.

“Hasilnya sama dengan seperti penetapan pertama di 12 Juli lalu, karena terhadap bapaslon ini tidak ada fervak kedua. Hasil rekap akhir ini sdh merupakan boarding pass bagi Bapaslon Perseorangan WL dan MM untuk masuk pada tahap pendaftaran Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nanti,” terangnya.

Diketahui, dalam SK tersebut tercantum dukungan warga kepada WLMM sebanyak 9.711 dan tersebar di lima kecamatan. Sementara, dalam aturan untuk jumlah dukungan minimal 7.803 dan jumlah sebaran minimal di tiga kecamatan. Sehingga, pasangan WLMM dinyatakan sah sebagai bakal pasangan calon dan berhak melanjutkan ke tahapan pendaftaran. (jim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *