TOMOHON, INFONESIA24.COM – Setelah melalui berbagai tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran dalam pemilihan tahun 2024.
SK KPU Tomohon dengan nomor 309 tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024 tersebut, diserahkan KPU Kota Tomohon kepada LO pasangan Wenny Lumentut dan Michael Mait (WLMM), yang diketahui merupakan satu – satunya pasangan calon dari jalur perseorangan untuk Pilkada Kota Tomohon.
Adapun, dalam SK tersebut tercantum dukungan warga kepada WLMM sebanyak 9.711 dan tersebar di lima kecamatan. Sementara, dalam aturan untuk jumlah dukungan minimal 7.803 dan jumlah sebaran minimal di tiga kecamatan. Sehingga, pasangan WLMM dinyatakan sah sebagai bakal pasangan calon dan berhak melanjutkan ke tahapan pendaftaran.
Sementara itu, WLMM pun bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Tomohon serta Bawaslu Tomohon, yang sudah melaksanakan tahapan – tahapan ini dengan baik. Juga, kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon yang sudah mendukung hingga ke tahap ini.
“Saatnya kita fokus melangkah kedepan yakni tahapan pendaftaran. Semoga semuanya berjalan lancar dan kami bisa mengabdi lebih lagi untuk masyarakat. Semoga Tuhan selalu memberkati kita semua dalam rencana baik ini,” ujar Wenny dan Michael. (jim)