SANGIHE, INFONESIA24.COM – Marvel Dicky Makagansa resmi dinyatakan sebagai anggota DPRD Kabupaten Sangihe. Ini ditandai dengan Pengambilan Sumpah dan Janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sangihe Josephus Kakondo, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sangihe, pada Jumat (2/2/2024).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 42 Tahun 2024 tertanggal 12 Januari 2024, tentang Peresmian Pengangkatan Saudara Marvel Dicky Makagansa sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sisa Masa Jabatan 2019-2024, menggantikan Maxiver Ronald Lomboh.
“Ya, hari ini (Jumat, red) Marvel Dicky Makagansa telah dinyatakan sah sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kiranya dalam pelaksanaan tugas kedepan saudara Marvel dapat melaksanakan fungsi dengan sebaik-baiknya,” ujar Kakondo, usai pengambilan sumpah.
Sementara itu, saat membacakan sambutan Penjabat Bupati Kabupaten Sangihe Rinny Tamuntuan, Sekretaris Kabupaten Melanchton Harry Wolf menyampaikan, selamat atas pelantikan anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.
“Puji dan syukur kepada Tuhan yang maha kuasa, karena pada hari ini salah satu agenda penting dan strategis, yaitu rapat paripurna Istimewa dalam rangka pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PDI Perjuangan atas nama Marvel Dicky Makagansa, bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Wolf berharap, dalam menjalankan tugas dan fungsi bisa menampilkan jati diri sebagai insan yang terpanggil untuk melayani.
“Sebagai pimpinan pemerintahan, saya mengucapkan selamat kepada saudara yang telah diambil sumpah dan janji pada hari ini, sebagai anggota dewan pengganti antar waktu. Semoga saudara mampu menampilkan jati diri sebagai insan yang terpanggil untuk melayani dan melaksanakan tugas pengabdian kedepan,” tukasnya. (irw)