BOLMUT, INFONESIA24.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Limango Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berkolaborasi dengan Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolmut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AB bersama 13 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Pengungkapan berawal dari koordinasi Satresnarkoba Polres Bolmong dengan Satreskrim Polres Bolmut terkait informasi keberadaan AB yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika hingga ke wilayah hukum Polres Bolmong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 5 Oktober 2026, Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian, S.H., M.H. mengarahkan Tim URC Resmob Limango melakukan penyelidikan terhadap target yang berada di wilayah Desa Tombulang, Kecamatan Pinogaluman.
Tim yang dipimpin Katim Resmob AIPTU Moh. Trisno Alimuda bersama tiga personel kemudian bergerak ke lokasi. Setelah melakukan pemantauan, petugas mengikuti target hingga tiba di kediamannya.
Sekitar pukul 12.20 WITA, personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, petugas menemukan 13 bungkus kecil yang diduga berisi sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak pensil di salah satu ruangan rumah.
Selain paket yang diduga sabu tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni plastik klip bening berukuran besar, satu unit alat bong, satu unit telepon genggam Oppo A77s, serta sebuah kotak pensil berwarna biru muda.
AB kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti dan dibawa ke Mako Polres Bolmut.
Setelah dilakukan koordinasi antara Satreskrim Polres Bolmut dan Satresnarkoba Polres Bolmong, AB beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bolmong untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara personel Resmob Limango Polres Bolmut dengan Satresnarkoba Polres Bolmong.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antar-satuan dalam menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Resmob Limango Polres Bolmut membantu melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Bolmut, sementara proses penanganan perkara selanjutnya dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Bolmong,” ujar IPTU Rofly.
Sementara itu, Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han., menegaskan pentingnya sinergi antar-Polres dalam menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika, terlebih yang memiliki keterkaitan lintas wilayah hukum.
Menurutnya, koordinasi yang cepat dan tepat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Saya telah memerintahkan jajaran untuk membangun koordinasi dan kerja sama yang baik dengan Polres Bolmong dalam menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
Dalam pengungkapan ini, Polres Bolmut melalui Resmob Limango membantu melakukan penyelidikan di wilayah hukum Bolmut dan bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Bolmong hingga proses penanganan perkara selanjutnya,” ujar AKBP Andhika.
Ia menegaskan, Polres Bolmut akan terus mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui kerja sama dengan Polres Bolmong maupun satuan kewilayahan lainnya.
“Jangan sampai wilayah hukum kita dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Dalam pengungkapan pada Senin, 5 Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan AB beserta 13 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Seluruh barang bukti dan AB selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bolmong untuk pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bolmut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta menjaga wilayah hukumnya dari ancaman peredaran barang terlarang tersebut. (rez)














