BOLMUT, INFONESIA24.COM – Pelarian FH alias A (24), terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Sangkub Timur, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), akhirnya terhenti.
Tim URC Resmob Limango Polres Bolmut berhasil mengamankan pria tersebut di sebuah tempat kos di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah polisi menerima laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Sangkub Timur.
Berdasarkan keterangan Humas Polres Bolmut, pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/IX/2026/SPKT/POLRES BOLMONG UTARA/POLDA SULUT.
Penyelidikan juga berpedoman pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/170/IX/RES.0.0/2026/Reskrim tertanggal 28 September 2026.Dalam prosesnya, personel Resmob Limango melakukan pendalaman informasi di lapangan, termasuk meminta keterangan korban dan sejumlah saksi untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Provinsi Gorontalo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Resmob Limango kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bone Bolango.
Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa harus menunggu lebih lama. FH alias A, pria berusia 24 tahun yang merupakan warga Kecamatan Sangkub, selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bolmut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial RM (29), warga Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolmut.
Kapolres Bolmut melalui Kasat Reskrim IPTU Rofly Salibatian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang didukung koordinasi lintas wilayah.
Ia menegaskan, Polres Bolmut berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Bolmut berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setiap informasi yang diperoleh akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan perkara ini dapat ditangani secara transparan serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” ujar IPTU Rofly Salibatian.
Ia menambahkan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi, sekaligus melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, polisi masih melakukan pencarian dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan tersebut.
“Untuk saat ini proses hukum masih terus berjalan. Kami juga akan melakukan pencarian dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh tahapan akan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Polres Bolmut turut mengimbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rez)














