Gubernur YSK Rampungkan Verifikasi 8 IPPR, Revisi RTRW Sulut 2025 Masuk Tahap Akhir

SULUT, INFONESIA24.COM – Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025 resmi memasuki tahap akhir setelah Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), Senin (17/11/2025).

Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang (PPTR), Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN ini menjadi langkah krusial dalam penyempurnaan revisi RTRW serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Sulawesi Utara.

Penandatanganan tersebut mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah yang telah ditelusuri Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas PUPR Daerah. Adapun proses verifikasi dilakukan di Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, dan Kota Tomohon. Dari hasil verifikasi itu ditemukan delapan IPPR, yang seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan sebagai pelanggaran pemanfaatan ruang.

Hasil tersebut sekaligus membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memasukkan kembali fungsi kawasan dan aktivitas terkait ke dalam revisi Peraturan Daerah RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014. Penilaian dari Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang juga dinyatakan sejalan dengan analisis Pemprov Sulut.

Dalam kesempatan itu, Gubernur YSK menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan yang diberikan dalam proses klarifikasi IPPR.

“Agenda verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor yang digelar pada 16 September 2025,” tuturnya.

Lebih lanjut, Gubernur YSK berharap dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, untuk percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025,” tukasnya. (jim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *