Bolmut  

Bupati Sirajudin Lasena Serahkan SK Pimpinan DPRD Boltara Periode 2024–2029

BOLTARA, INFONESIA24.COM – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara periode 2024–2029 dalam agenda yang berlangsung di ruang rapat DPRD Boltara.

Penyerahan SK tersebut menandai pengesahan dan penguatan legalitas unsur pimpinan DPRD Boltara untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga legislatif selama masa jabatan 2024–2029. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pejabat pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sirajudin Lasena menyampaikan ucapan selamat kepada pimpinan DPRD yang telah menerima SK dan berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin dengan baik demi kemajuan daerah.

“Pemerintah daerah dan DPRD merupakan mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan telah diserahkannya SK pimpinan DPRD ini, saya berharap kerja sama yang harmonis dapat terus terbangun dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Sementara itu, pimpinan DPRD yang menerima SK menyampaikan komitmen untuk menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab, menjaga fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal serta mendukung berbagai program pembangunan daerah.

Dengan diserahkannya SK tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara periode 2024–2029 resmi menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan dalam mengawal aspirasi masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel. (rez)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *