PROSULUT 08 Garuda Dukung MoU Pembentukan 80.000 Koperasi

SULUT, INFONESIA24.COM – Langkah strategis Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam mendorong percepatan pembentukan koperasi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), menuai dukungan dari berbagai kalangan. Salah satu yang turut memberikan respon positif adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PROSULUT 08 Garuda.

MoU tersebut ditandatangani dalam rangka memperkuat kerja sama untuk mendukung pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) di seluruh Indonesia. Sinergi antara Kemenkop UKM dan INI ini bertujuan untuk mempercepat proses legalitas koperasi serta memperluas akses masyarakat terhadap lembaga ekonomi kerakyatan, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Ketua Umum PROSULUT 08 Garuda, Anthon Kojansow, menyambut baik inisiatif pemerintah tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi secara langsung dalam pelaksanaan di lapangan. Ia menegaskan bahwa PROSULUT 08 Garuda siap menjadi mitra dalam pendampingan dan pengawasan agar pelaksanaan MoU berjalan optimal.

“Kami menyambut baik kerja sama antara Kemenkop UKM dan Ikatan Notaris Indonesia ini. PROSULUT 08 Garuda siap mengambil peran dalam mengawal dan mendampingi pembentukan koperasi-koperasi tersebut agar berjalan sesuai tujuan dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Kojansow, kepada media ini, Selasa (29/4/2025).

Tidak hanya sekadar menyatakan dukungan, PROSULUT 08 Garuda juga telah mengambil langkah konkret dengan membentuk koperasi internal mereka yang diberi nama Koperasi Walu Bintang Garuda. Koperasi ini resmi didaftarkan melalui notaris pada Senin 28 April 2025. Struktur pengurus koperasi tersebut terdiri dari Anthon Kojansow sebagai Ketua, Ronal Kussoy sebagai Sekretaris, dan Novy Lapian sebagai Bendahara.

Pembentukan koperasi ini menjadi bentuk nyata komitmen PROSULUT 08 Garuda dalam memperkuat ekonomi berbasis komunitas dan mendukung program nasional pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Kojansow juga mengingatkan agar pengelolaan dana koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menghindari penyimpangan yang berujung pada praktik korupsi.

Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil seperti PROSULUT 08 Garuda, diharapkan implementasi MoU antara Kemenkop UKM dan INI dapat berjalan lebih efektif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di akar rumput. (jim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *