MINUT, INFONESIA24.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati Joune JE Ganda dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung, terus mempercepat proses legalisasi atau sertifikasi aset daerah.
Upaya ini didukung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut untuk memastikan kepemilikan aset sah dan bebas dari permasalahan hukum.
Bupati Joune Ganda menekankan pentingnya percepatan sertifikasi aset Pemkab Minut. “Pendampingan dari kejaksaan ini menguatkan kami untuk membuktikan bahwa aset-aset yang disertifikasi benar-benar milik kita dan tidak bermasalah,” ujarnya, saat diwawancarai usai menandatangani dokumen kerja sama dengan Kejari Minut, di Kantor Bupati, Senin (17/3/2025).
Bupati juga mengharapkan dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan efektif. “Dengan memiliki sertifikat, kepastian kepemilikan aset akan lebih jelas,” tambahnya.
Sementara itu Kajari Minut I Gede Widhartama SH MH menegaskan, bahwa pihaknya mendorong percepatan sertifikasi ini. Dimana, dalam penegakkan hukum itu ada mitigasi dan non mitigasi. “Kami mendorong agar semua aset di sini dapat tersertifikasi secara maksimal dalam satu tahun ini,” katanya.
Kepala Kantor ATR/BPN Minut, Yandry Rory, mengapresiasi kerja sama dengan Pemkab dan Kejari yang telah mempercepat sertifikasi aset. “Tahun lalu dan tahun ini ada peningkatan yang cukup signifikan. Dengan kerja sama ini, kami yakin ke depan semakin banyak aset Pemkab yang memiliki sertifikat,” ujarnya.
Hingga saat ini, sebanyak 32 sertifikat aset Pemkab Minut telah diterbitkan, mencakup tanah untuk fasilitas umum seperti puskesmas dan sekolah. “Sisa aset lainnya akan segera ditindaklanjuti tahun ini dengan dukungan semua pihak,” pungkas Rory. (jim)