MINUT, INFONESIA24.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah menyelesaikan pembahasan terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Bupati Minut Joune James Esau Ganda bersama Wakil Bupati Kevin William Lotulung, bergerak cepat dengan menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan anggaran belanja pendukung.
Sekretaris Daerah Minut Novly Geret Wowiling menjelaskan, bahwa langkah ini mencakup pemangkasan 50 persen belanja perjalanan dinas, pembatasan anggaran untuk acara seremonial, kajian, studi banding, seminar, serta penyesuaian pemberian hibah dan honorarium tim kerja.
Meski melakukan efisiensi, Pemkab Minut memastikan bahwa indikator kinerja tetap tercapai serta kualitas pelayanan publik tidak terganggu, terutama untuk belanja wajib seperti Standar Pelayanan Minimal (SPM). “Kami telah mengurangi belanja perjalanan dinas sesuai dengan amanat Inpres 1 Tahun 2025 dan SE Mendagri No.833 Tahun 2025,” ungkap Wowiling.
Hasil efisiensi belanja dialihkan untuk membiayai program dan kegiatan produktif, yakni bidang pendidikan, bidang kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanggganan pengendalian inflasi, menjaga stabilitasi harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.
“Penggunaan belanja hasil efisiensi tentunya selaras dengan asta cita Presiden dan Wakil Presiden, serta program prioritas nasional yakni Program Makan Bergizi dan Pelayanan Kesehatan,” tambah Wowiling.
Adapun, efisiensi belanja pada APBD TA 2025 Pemkab Minut diarahkan pada:
- Perbaikan fasilitasi kesehatan, antara lain perbaikan Puskemas, penyediaan sumur bor dan tambah daya Listrik agar alat-alat kesehatan yang telah disediakan dapat berfungsi optimal
- Perbaikan fasilitas pendidikan antara lain pembangunan/perbaikan toilet, rehabilitasi ruang kelas dan ruang guru ataupun Pembangunan ruang kelas baru
- Pembangunan insfratruktur dan sanitasi, antara lain Pembangunan/rehabilitasi jalan ke sentra-sentra produksi pertanian dan perikanan untuk meningkatkan konektivitas distribusi hasil dari petani dan nelayan
- Optimalisasi penangganan pengendalian inflasi melalui kegiatan stimulan komoditi pengendali inflasi dan pengolahan lahan, antara lain program petani champion
- Menjaga stabiltasi harga makanan dan minuman melakui pemberian subsidi komuniti pokok melalui kegiatan Pasar Murah
- Penyediaan cadangan pangan, antara lain mengiatkan kegiatan Gerakan Pangan Muran (GPN) dan Penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri No.900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah, perubahan dalam Peraturan Bupati terkait penjabaran APBD TA 2025 akan segera dilaporkan kepada Pimpinan DPRD. (jim)