Penyelesaian Lahan Minaesa, PT Bayu Laut Beri Kompensasi dan Relokasi

Proses pekerjaan pembuatan kavling gratis untuk warga. Namun, proyek tersebut saat ini sementara terhenti karena pintu masuk ke lokasi dihalangi sejumlah oknum. (Foto: ist)

MINUT, INFONESIA24.COM – PT Bayu Laut terus berupaya menyelesaikan masalah lahan di Desa Minaesa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan kepada warga setempat.

Langkah ini diambil guna memastikan pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Kuasa Hukum PT Bayu Laut, Martinus Dumumpe SH, menjelaskan bahwa perusahaan telah memulai proses ganti rugi lahan di wilayah tersebut sejak tahun 1990. Namun, pada tahun 1995, warga mengajukan tuntutan tambahan terkait tanaman yang ada di atas lahan yang dibeli oleh perusahaan, seperti pohon kelapa.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada saat itu memutuskan agar perusahaan memberikan tambahan kompensasi untuk tanaman-tanaman tersebut.

Masalah serupa kembali muncul pada tahun 2004, yang kemudian diselesaikan dengan pemberian tambahan ganti rugi. Pada tahun 2023, PT Bayu Laut kembali mengajukan izin pembangunan kepada Bupati Minut, yang kemudian disetujui.

Pertemuan pertama kali pihak PT Bayu Laut dengan bupati terkait investasi yang akan dimulai lagi di Minut, beberapa waktu lalu. (Foto:ist)

Selanjutnya, perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan serta mengundang Hukum Tua dari berbagai desa untuk memastikan status lahan. Beberapa wilayah, seperti desa Kima Bajo dan Budo, dinyatakan aman, namun masih ada sebagian warga di desa Minaesa yang menolak penyelesaian tersebut.

Untuk mengatasi penolakan ini, PT Bayu Laut melakukan pendekatan langsung dengan mendatangi rumah-rumah warga guna mencari solusi secara kekeluargaan.

Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat terdampak, perusahaan berinisiatif menyediakan kavling gratis bagi warga yang tidak memiliki lahan setelah relokasi. Ini bukan merupakan kewajiban hukum perusahaan, melainkan sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang telah menjaga lahan tersebut.

“Ini bukan ganti rugi, karena tanah ini sudah kami beli berkali-kali. Namun, sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang telah menjaga lahan ini, kami memberikan tali asih. Mereka bebas menerima atau menolak tawaran ini,” jelas Martinus.

Selain itu, perusahaan juga menyediakan dana kompensasi bagi warga yang telah membangun rumah di atas lahan perusahaan dengan biaya sendiri. Pihak perusahaan dalam hal ini PT. Bayu Laut berharap langkah ini dapat membantu mereka yang membutuhkan tempat tinggal setelah relokasi.

Namun, meskipun kompensasi telah diberikan, masih banyak warga yang mengaku tidak memiliki lahan lain untuk ditinggali. Untuk itu, perusahaan menyediakan kavling gratis bagi mereka, lengkap dengan sertifikat hak milik.

Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah tersebut, sehingga warga dapat menggunakannya sebagai modal usaha di masa depan.

Meskipun demikian, proses penyediaan kavling tersebut menghadapi hambatan dari pihak-pihak tertentu yang masih mengklaim bahwa tanah tersebut bermasalah. Padahal, secara hukum, kepemilikan perusahaan atas tanah tersebut sudah sah. Akibatnya, pembangunan infrastruktur menuju lokasi kavling pun mengalami keterlambatan.

Pihak perusahaan PT Bayu Laut menegaskan bahwa jika hambatan ini masih berlanjut, langkah terakhir yang akan ditempuh adalah melalui jalur hukum, yaitu pengadilan tentunya untuk pembuktian.

Pertemuan dengan pihak kecamatan, polsek, danramil dan para hukum tua mengenai informasi inventarisasi tanah perusahaan, beberapa waktu lalu. (Foto: ist)

Meskipun demikian, perusahaan tetap berkomitmen untuk mengedepankan upaya persuasif dalam menyelesaikan masalah ini.

Perusahaan berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa warga yang benar-benar membutuhkan dapat segera menerima hak mereka dan memiliki kepastian hukum atas tanah yang diberikan. (jim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *