Pedestrian Airmadidi Rp 4,3 Miliar Molor, Diduga Sarat Masalah

MINUT, INFONESIA24.COM – Proyek pembangunan pedestrian sepanjang 400 meter di pusat Kota Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), senilai Rp 4,3 miliar lebih tak kunjung rampung meski tenggat waktu kontrak telah berakhir. Pengerjaan yang seharusnya selesai pada 28 Desember 2024 oleh CV Dua Putra kini diperpanjang hingga 19 Februari 2025 melalui addendum kontrak.

Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Minut memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari, meski proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2024 itu dinilai masih amburadul dan berpotensi menimbulkan dugaan korupsi.

Pantauan di lapangan pada Rabu (12/2/2025) menunjukkan bahwa beberapa titik pengerjaan, seperti di depan kantor PLN, Freshmart, dan Paal Tunjung, masih belum rampung. Ornamen-ornamen yang seharusnya mempercantik pedestrian pun belum terpasang sepenuhnya.

Warga Airmadidi, Fian M, menyayangkan lambannya pengerjaan proyek ini. Ia berharap Dinas PU lebih tegas dalam mengawasi proyek yang digagas Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung agar berjalan sesuai ketentuan.

“Kami berharap aparat penegak hukum juga memperhatikan proyek yang menggunakan uang rakyat ini, agar tepat sasaran,” ujar Fian.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Minut, Alfons Jorry Tintingon, saat dikonfirmasi mengaku masih menunggu permohonan Provisional Hand Over (PHO) dari pihak kontraktor. “Dari dinas akan cek lagi semua volume pekerjaan apakah sudah sesuai prosedur atau belum. Nanti kami bisa berkomentar lagi kalau kami dari PPK, PPTK, dan pengawas sudah selesai menghitung,” jelasnya.

Hingga berita ini dirilis, pihak CV Dua Putra belum berhasil dikonfirmasi terkait keterlambatan proyek tersebut. (jim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *