TOMOHON, INFONESIA24.COM – Beberapa hari jelang hari pencoblosan pada Pilkada 2024, Kota Tomohon diguncang kabar tidak sedap terkait dugaan politik uang.
Dalam video yang beredar menunjukkan seorang oknum, diduga anggota tim pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR), tertangkap tangan saat hendak membagikan uang kepada pendukungnya di Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan, pada Senin (25/11/2024).
Dalam insiden tersebut, sejumlah amplop berhasil diamankan oleh warga yang mengaku sebagai saksi. Setelah dibuka, masing-masing amplop berisi uang sebesar Rp300.000.
Dugaan praktik ini disebut telah berlangsung sejak pagi di beberapa tempat, namun baru di Kelurahan Lahendong terjadi penangkapan langsung oleh warga. Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Tomohon dan aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa ini.
Sejumlah tokoh masyarakat Tomohon, diantaranya Josis Ngantung, Edy Rompas, dan Sonny Lapian, mendesak agar dugaan politik uang ini ditangani dengan serius. “Kami berharap penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Jika terbukti, pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar mereka.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, telah mengingatkan para kontestan Pilkada di Sulawesi Utara untuk tidak melakukan praktik politik uang. Kombes Michael menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Calon yang terbukti melakukan politik uang berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU. Tim kampanye yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pidana,” kata Kombes Michael, pada Minggu (24/11/2024).
Sanksi pidana bagi pelaku politik uang tidak main-main. Menurut Kombes Michael, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 36 bulan hingga paling lama 72 bulan, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Kombes Michael juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan Pilkada selama masa tenang. “Laporkan kepada Bawaslu maupun Gakkumdu jika menemukan pelanggaran, termasuk politik uang. Segera laporkan pula kepada kepolisian jika terdapat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ucapnya. (*/red)