BOLMUT, INFONESIA24.COM – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial RT, dari Partai Amanat Nasional (PAN), bersama delapan orang masyarakat lainnya, tengah menghadapi pusaran kasus dugaan pencemaran nama baik institusi Polri.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi yang diajukan oleh Ketua DPW LSM Galaksi Sulut, Reinal Mokodompis, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh RT sebelum ia dilantik sebagai anggota DPRD Bolmut. Menurut Reinal, RT diduga menyebarkan pernyataan kontroversial yang menyerukan kepada masyarakat untuk membagikan unggahan di media sosial yang dianggap merusak citra dan kehormatan Polres Bolmut, khususnya melalui grup WhatsApp.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan mencederai integritas lembaga penegak hukum.
“Kasus ini menjadi perhatian publik luas. Polri, khususnya Polres Bolmut, adalah bagian dari lembaga negara yang menjaga ketertiban dan keamanan. Dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi sebesar Polri tentu membawa implikasi serius bagi para pihak yang terlibat. Kita akan melihat sejauh mana integritas bagian Reskrim Polres Bolmut dalam menangani kasus ini,” ujar Reinal Mokodompis.
Sebagai mitra kerja Polri, Reinal berharap agar hukum ditegakkan secara adil, mengingat kasus ini menyangkut harga diri institusi Polri yang tidak dapat diukur dengan nilai apapun. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas lembaga negara dari berbagai upaya pencemaran nama baik.
Menanggapi laporan tersebut, Polres Bolmut segera mengambil langkah hukum dengan melakukan investigasi mendalam. Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan, S.IK, M.IK, melalui Wakapolres Bolmut, Kompol Saiful Tamu, menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, terutama terkait tuduhan yang menyangkut kehormatan institusi Polri.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang mencemarkan nama baik Polri,” ungkap Wakapolres Bolmut saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (21/10/2024).
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas dan diharapkan segera mendapat kejelasan hukum dalam waktu dekat. (***)