BOLMUT, INFONESIA24.COM – Setiap tahun, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melakukan revisi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dikenal sebagai APBD Perubahan (APBD-P).
Namun, tahun ini proses tersebut terancam terganggu karena hingga mendekati batas waktu yang ditetapkan, APBD-P belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sesuai dengan regulasi, pengesahan APBD-P harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran, yakni pada tanggal 30 September. Jika batas waktu ini terlampaui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) tidak akan mengevaluasi APBD-P tersebut.
Sekretaris Daerah Bolmut, Dr. Hi. Abdul Nazarudin Maloho, S.Pd., M.Si, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menegaskan bahwa tanpa APBD-P, Kabupaten Bolmut harus melanjutkan dengan APBD murni.
Hal ini dapat berdampak pada pelaksanaan berbagai program yang telah direncanakan untuk tahun anggaran 2024 karena keterbatasan dalam penyesuaian anggaran.
“Kami mengajak semua pihak untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam membangun Bolmut yang lebih baik,” ujar Maloho.
Namun, permasalahan yang lebih mendasar adalah apakah pimpinan sementara DPRD memiliki kewenangan untuk menetapkan APBD.
Berdasarkan penjelasan Dr. Hi. Abdul Nazarudin Maloho dan Kabag Hukum Ivan Gahtan, SH, MH, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/434/SJ Tahun 2024, pimpinan sementara DPRD memiliki kewenangan untuk memimpin rapat paripurna, termasuk penetapan APBD, selama memenuhi syarat yang ditentukan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 juga menjelaskan bahwa keputusan tertinggi di DPRD diambil melalui rapat paripurna, yang bisa tetap dilaksanakan meski alat kelengkapan dewan belum terbentuk sepenuhnya, asalkan dihadiri oleh minimal dua pertiga anggota dewan.
Hingga berita ini ditulis pada Jumat (25/9), sidang paripurna untuk membahas Ranperda APBD-P Bolmut 2024 terjadwal, namun Fraksi Karya Bolmut Maju absen dalam sidang tersebut. Ketua fraksi, Fikri Gam, beserta delapan anggotanya belum memberikan tanggapan terkait ketidakhadiran mereka, yang menimbulkan spekulasi mengenai komitmen fraksi terhadap proses politik di DPRD Bolmut.
Bobi Masuara, seorang pengamat sosial-politik, menilai ketidakhadiran fraksi tersebut sebagai tindakan yang merugikan masyarakat.
Menurutnya, anggota dewan memiliki tanggung jawab untuk hadir dalam setiap diskusi politik, menyampaikan pandangan mereka, bahkan jika menolak suatu usulan.
“Politik adalah kompromi. Anggota DPRD harus hadir untuk memastikan proses politik berjalan sehat dan transparan,” tegasnya.
Konsekuensi dari tidak disahkannya APBD-P tentu akan berdampak langsung pada jalannya pemerintahan dan pelaksanaan program di Kabupaten Bolmut pada tahun anggaran 2024.
Semua pihak diharapkan dapat segera mencapai kesepakatan untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar bagi masyarakat. (***)