SULUT, INFONESIA24.COM – Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 sudah mendekati ‘kick off’. Namun, sejumlah partai politik (Parpol) di Sulawesi Utara (Sulut) khususnya yang bakal mengusung calon petahana, saat ini dihadapi dilematis.
Sebab, adanya langkah blunder yang diduga dilakukan sejumlah petahana. Yakni, melanggar pasal 71 ayat 2 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
PDIP menjadi parpol paling khawatir. Pasalnya, kebanyakan petahana yang bakal diusung kembali berasal dari partai berlambang banteng itu. Seperti di Kota Bitung dan Kota Tomohon.
Mengingat semakin dekatnya tahapan pendaftaran. Partai yang dipimpin Olly Dondokambey itu pun harus menghindari resiko dalam mengusung calon. Khususnya calon petahana di sejumlah daerah tersebut.
Beredar kabar, untuk Pilkada di Kota Bitung, PDIP sudah menyiapkan pengganti Maurits Mantiri kepada Geraldi Mantiri. Bahkan, keduanya sempat terpantau berada di Kantor DPD PDIP Sulut. Hal yang sama pula bakal terjadi kepada Caroll Senduk di Kota Tomohon.
“Ya, untuk Kota Bitung sudah disiapkan pengganti Maurits Mantiri. Bisa juga untuk Caroll Senduk di Tomohon. Pastinya, saat ini kami sedang pertimbangkan dengan sebaiknya agar tidak merugikan partai juga kedepan,” beber salah satu internal DPD PDIP Sulut, Rabu (21/8/2024).
Sementara itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan Josef Kairupan SIP MIP menekankan, pentingnya partai politik (parpol) untuk berhati-hati dalam mengusung calon.
Menurutnya, aturan yang telah tertuang dalam undang-undang harus diikuti dengan tegas. “Dalam sistem tata negara, proses demokrasi harus berjalan sesuai aturan yang ada,” ujar Kairupan.
Ia menambahkan, jika parpol tetap memaksakan pengusungan calon yang bermasalah, potensi masalah hukum di masa depan sangat besar. “Oleh karena itu, parpol harus bijak dan cermat dalam memilih calon yang tidak memiliki masalah hukum,” tegas Kairupan, yang juga seorang akademisi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat). (Tim Redaksi)