SULUT, INFONESIA24.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK), dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil-KB) menggelar Rapat Penataan Tata Kelola Pelaksanaan Pencatatan Sipil Skala Provinsi, bertempat di Ruang Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Kamis (25/4/2024).
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Steve Kepel melalui Kepala Disdukcapil-KB Sulut Christodharma Sondakh ini, juga dihadiri oleh Kabid Dukcapil Disdukcapil-KB Sulut Jeane Wowor, para Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota se- Sulut. Adapun, narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Sulut.
Kesempatan itu, Sondakh menyampaikan sejumlah point penting hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2024, yang digelar di Batam Provinsi Kepulauan Riau pada medio Februari lalu.
Dijelaskannya, Rakor tersebut mengangkat tema ‘Peran Identitas Kependudukan Digital (IKD) Mendukung Percepatan Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik’. “Tujuannya yakni, menguatkan komitmen dan menyamakan persepsi jajaran Dukcapil pusat dan daerah guna mendukung kemudahan pelayanan publik dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Mendorong peran IKD dalam mendukung percepatan transformasi digital untuk pelayanan publik. Serta, meningkatkan kualitas layanan Adminduk di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Khusus untuk IKD, lanjut Sondakh, dipersiapkan menjadi identitas digital untuk perorangan sebagai Single Sign On untuk implementasi 9 (sembilan) aplikasi SPBE Prioritas yaitu layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan bantuan sosial, layanan administrasi kependudukan, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.
Sementara, terkait persiapan menjelang Pilkada, ada berbagai bentuk dukungan dari Dukcapil guna mensukseskan terselenggaranya pesta demokrasi tersebut. “Melakukan perekaman wajib KTP-el pemula mulai 15 Februari 2024 melalui layanan jemput bola ke sekolah, kampus, dan lainnya. Entri NIK baru dengan usia 17 tahun dan sudah/pernah menikah wajib langsung dilakukan perekaman KTP-el. Layanan untuk penduduk terlantar, kaum marginal, miskin ekstrim, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), narapidana, disabilitas, daerah terpencil, transgender, dan lain-lain. Dinas Dukcapil kabupaten/kota tetap melakukan pelayanan pada hari libur/tanggal merah dan hari H Pilkada Serentak dengan pembagian shift petugas pelayanan,” tukas Sondakh. (jim)