MANADO, INFONESIA24.COM – Warga Sulawesi Utara (Sulut) diprovokasi lewat video viral dan postingan – postingan, terkait Kotak Suara Hasil Pemilu 2024 yang ditempatkan di Graha Gubernuran Bumi Beringin Manado, pada Kamis (15/2/2024) malam.
Padahal dalam video yang di unggah terlihat jelas kotak suara dikawal ketat oleh TNI-Polri. Setelah ditelusuri, ternyata kotak suara tersebut adalah kotak suara dari Kecamatan Wenang Manado.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wenang Kota Manado Defry Rawis pun langsung menjelaskan bahwa PPK Kecamatan Wenang akhir september memang mengajukan permohonan pinjam pakai Graha Gubernuran untuk tempat penyimpanan kotak dan rapat pleno kecamatan.
“Alasan peminjaman di tempat tersebut karena kantor Kecamatan Wenang tidak memadai untuk penampungan kotak dan giat rapat pleno kecamatan,” ungkapnya.
Rawis juga mengatakan bahwa, teman-teman PPK sudah mencari tempat lain di wilayah Kecamatan Wenang tetapi tidak ada yang memenuhi syarat, sehingga memutuskan untuk diletakkan di Graha Gubernuran.
“Teman-teman PPK wenang sempat menghubungi pengelola Wisma Montini milik Keuskupan Manado, tapi tidak dibolehkan karena akan diadakan kegiatan lain,” ungkap Rawis lagi.
Rawis menambahkan, bahwa sudah dilakukan koordinasi terkait peminjaman Graha Gubernuran dan sudah disetujui Panwascam Wanea sejak jauh-jauh hari, dan tidak ada larangan atau himbauan lain.
“Pertimbangan lainnya, Graha Gubernuran adalah fasilitas pemerintah dan bukan rumah dinas gubernur, jadi kami meminjam tempat tersebut untuk diletakkan kotak suara,” tandas Rawis.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferley Kaparang Manado pun angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa kotak suara yang dibawa ke Graha Gubernuran tersebut adalah dari PPK Kecamatan Wenang dan bukan kotak suara se-Kecamatan Manado.
“Karena di Kecamatan Wenang itu tidak ada tempat untuk rapat pleno. Sebab kantor Kecamatan Wenang juga tak representatif dari segi luasnya, serta tidak memadai untuk dilakukan rapat pleno,” bebernya.
Kaparang menjelaskan, PPK Wenang meminjam tempat di Graha Gubernuran dan sudah ada surat pinjaman resmi. “Tapi kami sudah sepakat demi menjaga kondusifitas, maka PPK Wenang akan mencari tempat lain untuk dipindahkan lagi surat suara tersebut,” tukasnya.
Dan untuk proses pemindahan, sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Manado. Yang pindahkan itu PPK. Sebabkan masih harus rekapitulasi, pleno di tingkat kecamatan dulu. Belum tingkat kota. “Jadi sekali lagi, itu bukan surat suara seluruh Kota Manado. Tapi hanya kecamatan Wenang,” tegasnya.
“Jadi sekali lagi, akan dipindahkan demi memperhatikan kondusifnya dan keamanan demi menghindari riak-riak yang menimbulkan tanggapan lain. Intinya tidak ada tujuan tertentu terkait pemindahan surat suara tersebut,” tandas Kaparang. (jim)