SULUT, INFONESIA24.COM – Sebagai bentuk keprihatinan atas polemik yang terjadi jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komunitas Akademisi, Alumni, dan Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menyatakan sikap.
Humas Unsrat Dr Max Rembang mengatakan, sikap ini sebagai wujud keprihatinan atas situasi dan kondisi menjelang Pemilu 2024..”Ini juga didasarkan pada dorongan dan harapan akan terciptanya pemilu yang aman, damai, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tuturnya, pada Jumat (9/2/2024).
Untuk itu, Komunitas Akademisi, Alumni, dan Mahasiswa Unsrat menyatakan 5 poin sikap dan seruan kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang disampaikan di depan tugu Sam Ratulangi di Kampus Unsrat Manado.
Berikut isi lengkap pernyataan sikap Komunitas Akademisi, Alumni, dan Mahasiswa Unsrat.
Sebagai respon atas keprihatinan situasi dan kondisi menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam segala bentuk tindakan yang menekan dan menindas kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
2. Menuntut kepada pejabat Negara, pejabat pemerintah, Aparatur Sipil Negara, yang ada di Pusat dan Daerah; TNI/POLRI menjaga kewibawaan, mengedepankan etika, norma dan martabat sebagai aparatur untuk bersikap netral, jujur dan adil mengedepankan sikap profesional sesuai peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
3. Mendesak kepada semua Penyelenggara Pemilu dari tingkat Pusat KPU, BAWASLU Tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota sampai ditingkat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk menjaga integritas demi mewujudkan pemilu yang transparan, jujur, adil, dan bermartabat, tidak berpihak dan terbebas dari intervensi pihak mana pun.
4. Hentikan pemberitaan bohong (hoax), yang dilakukan atas nama organisasi, kelompok, maupun individu, melalui sosial media, serta framing penggiringan opini yang mendiskreditkan orang atau kelompok tertentu, sehingga mengakibatkan terjadinya perpecahan sesama anak bangsa.
5. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan, dengan menjunjung tinggi persaudaraan sebagai anak bangsa, sikap saling menghargai perbedaan di tengah keberagaman, serta menolak isu-isu identitas yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu yang menghancurkan sendi-sendi toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian Pernyataan Sikap Seruan Kebangsaan Komunitas Akademisi, Alumni dan Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi.
Manado, 7 Februari 2024
Komunitas Akademisi, Alumni dan Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi
Adapun, Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana makna yang terkandung dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (jim)