MANADO, INFONESIA24.COM – Tanggal 14 Februari 2024, masyarakat yang telah memiliki hak pilih akan berbondong-bondong datang ke TPS untuk menyalurkan haknya sebagai warga negara.
Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam lima pemilihan sekaligus. Pemilu 2024 digelar bersamaan antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Caleg DPR RI, Dapil Sulut dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nomor Urut 5, Wenny Lumentut intens mengajak warga untuk mengenali kertas suara.
Menurut Wenny, hal ini sangat penting karena saat di TPS nanti masyarakat akan diberikan 5 kertas suara dengan warna yang berbeda.
“Salah satu yang paling penting pada saat hari pemilihan adalah keberadaan surat suara. Ada 5 kertas suara, contohnya kalau DPR RI itu warna kuning, kalau masyarakat yang akan pilih saya, tinggal cari Kolom Partai PDIP dan Pilih Nomor Urut Lima (5) Wenny Lumentut,” ujar mantan Anggota DPRD Sulut itu.
Agar tidak salah menggunakan surat suara Pemilu 2024, masyarakat harus mengenali masing-masing surat suara tersebut.
Berikut lima surat suara Pemilu 2024.
1. Pilpres
Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres ditandai dengan berwarna abu-abu. Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya.
Pastikan surat suara tidak rusak atau terlipat dan tidak ada tanda identifikasi pemilih. Tandai atau beri centang di balik foto pasangan calon.
2. DPR RI
Surat Suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditandai dengan berwarna kuning. Surat suara ini mencakup informasi untuk memudahkan pemilih.
Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, partai politik beserta logonya. Gunakan hak pilih dengan mencoblos anggota DPR RI sesuai isi hati.
3. Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI
Surat suara untuk memilih anggota DPD ditandai dengan berwarna merah. Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah.
Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi. Pemilih bisa menandai calon pilihan dengan mencoblos sesuai pilihan hati.
4. DPRD Provinsi
Surat suara untuk memilih DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru. Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran.
Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih. KPU melakukan pengamanan ketat untuk menghindari pemalsuan dan menjamin keabsahan Pemilu.
5. DPRD Kabupaten atau Kota
Surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota ditandai dengan warna hijau. Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara.
Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD. Pilih calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai pilihan hati.
Itulah lima macam surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti. (jim)