TOMOHON, INFONESIA24.COM – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan pemasangan, mulai dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, pada Jumat (5/1/2024).
Dikatakan, Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas, dalam melakukan penertiban ini pun pihaknya tetap menaati aturan yang ada. “Ya, sesuai aturan, yang melakukan eksekusi adalah teman-teman SatPol-PP,” ujarnya, didampingi Pimpinan Bawaslu lainnya, Handy Tumiwuda dan Yossy Korah.
Ditambahkan, anggota Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda, selain pihak Bawaslu dan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dalam hal ini Satpol-PP, juga turut mendampingi aparat keamanan dari Polisi dan TNI. “Jadi, dibagi dua tim. Ada tim yang bergerak dari arah Utara yakni Tinoor. Tim lain dari arah Selatan, yakni Lahendong,” beber Tumiwuda.
Sementara, menurut anggota Bawaslu Tomohon Yossy Korah, sebelum dilakukan penertiban APK, Bawaslu Tomohon sudah lebih dulu melakukan berbagai langkah pencegahan. Dimulai dari imbauan agar peserta Pemilu menurunkan secara mandiri, yang ditindaklanjuti dengan saran perbaikan.
“Kami juga masih melakukan Rakor dengan peserta Pemilu, SatPol PP, TNI/Polri. Dan dari Rakor tersebut, sudah dijelaskan regulasi dan batasan APK yang akan ditertibkan. Semua peserta Pemilu menyambut baik dan semuanya setuju,” jelas Korah. (red)