TOMOHON, INFONESIA24.COM – Pasca terjadinya dugaan kasus tindak pidana penganiayaan oleh oknum karyawan Cafe Kai Meya, pihak manajemen melalui kuasa hukum melontarkan permohonan maaf serta komit mematuhi proses hukum.
Diketahui, kasus ini sudah dilaporkan pihak korban yakni AJK alias Dio (19) kepada Polres Tomohon usai kejadian pada Senin (1/1/2024).
Dikatakan, pihak Manajemen Cafe Kai Meya melalui Kuasa Hukum Erick Mingkid SH, pihaknya siap mengikuti proses hukum soal laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Kai Meya Cafe & Resort Tomohon.
Dia pun menegaskan, pihaknya menerima dan akan ikuti proses hukum sesuai prosedur. “Jadi kami tetap komitmen, kami akan jadi warga negara yang baik dan kami siap menghadapi proses hukum,” terang Erick, saat konferensi Pers di Kai Meya Resort & Cafe Tomohon, Selasa (2/1/2024).
Meski demikian, menegemen Kai Meya Resort Tomohon meminta maaf atas kejadian yang melibatkan konfrontasi fisik antara karyawan dan pelanggan. “Kami meminta maaf kepada seluruh pihak yang terdampak oleh insiden ini. Kai Meya tidak mentolelir tindakan kekerasan atau prilaku tidak pantas di dalam lingkungan restoran kami,” ungkap Erick.
Atas kejadian itu, Menegemen Kai Meya bersama kuasa hukumnya menyebut, telah melakukan investigasi dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perusahaan kami. “Kami akan mengambil tindakan internal yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan dimasa depan,” ujar Erick.
Dalam paparannya, Menegemen Kai Meya terus berupaya memperbaiki standar pelayanan dan memastikan keamanan bagi semua pelanggan. “Kami berkomitmen untuk transparansi dan bekerja keras agar kejadian serupa tidak terulang, serta memastikan bahwa pelanggan tetap merasa aman dan dipercaya dalam menggunakan layanan kami,” pungkasnya. (Red)













