SULUT, INFONESIA24.COM – Komisi III DPRD Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat terdampak pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Sulut, Senin (11/5/2026), persoalan ganti rugi lahan sisa yang belum terselesaikan kembali menjadi perhatian utama.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, didampingi Sekretaris Komisi III Yongki Limen serta anggota Haslinda Rotinsulu dan Toni Supit. Pertemuan tersebut menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jalan Tol Manado-Bitung, Forum Masyarakat Jalan Tol Sulut, serta perwakilan warga terdampak.

Pembahasan difokuskan pada tuntutan warga terkait pembayaran ganti rugi tanah sisa yang berada di luar jalur utama tol. Menurut warga, lahan yang tersisa pasca pembebasan tanah kini tidak lagi memiliki nilai guna karena bentuknya berubah dan tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan secara optimal.

Perwakilan Forum Masyarakat Jalan Tol Sulut, Renal Maringka, mengungkapkan bahwa banyak bidang tanah yang tersisa hanya memiliki lebar sekitar satu hingga dua meter dengan panjang mencapai belasan hingga puluhan meter. Kondisi tersebut membuat lahan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Tanah yang sisa itu tidak bisa kami gunakan lagi karena bentuknya yang lebar cuma 1–2 meter, tetapi panjangnya belasan bahkan puluhan meter,” ujarnya.
Ia meminta pihak pengadaan jalan tol segera memberikan solusi dan menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi secara menyeluruh. Renal juga berharap DPRD Sulut dapat terus mengawal aspirasi masyarakat hingga hak-hak warga benar-benar terpenuhi.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Meski belum menghasilkan keputusan final, Komisi III berencana melakukan turun lapangan (turlap) dalam waktu dekat untuk memverifikasi kondisi riil lahan yang menjadi objek sengketa.

“Kami meminta masyarakat jangan berhenti menyampaikan keluhan dan aspirasi. DPRD akan terus berupaya mencari solusi terbaik agar permasalahan ini dapat diselesaikan,” tegas Kapojos.

Dengan langkah verifikasi lapangan yang akan dilakukan, masyarakat berharap perjuangan memperoleh ganti rugi atas lahan sisa terdampak pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi warga yang terdampak. (adv)














