Tarif Listrik PLN September 2025 Tidak Alami Kenaikan, Ini Daftarnya

JAKARTA, INFONESIA24.COM – PLN (Persero) memastikan bahwa tarif listrik untuk bulan September 2025 tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Keputusan ini mengacu pada Siaran Pers Kementerian ESDM No. 061.Pers/04/SJI/2025, yang menyatakan bahwa pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif listrik baik untuk pelanggan non-subsidi maupun subsidi.

Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero). Regulasi ini menjadi dasar dalam melakukan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi setiap triwulan.

Namun, untuk periode Juli–September 2025 (Triwulan III), pemerintah memutuskan tidak ada perubahan tarif. Padahal, secara indikator ekonomi—yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA)—semestinya ada potensi kenaikan tarif.

“Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik,” tulis Kementerian ESDM dalam siaran pers No. 061.Pers/04/SJI/2025.

Tarif Listrik Non-Subsidi September 2025
Berikut adalah daftar tarif listrik non-subsidi yang berlaku untuk bulan September 2025:
Rumah Tangga Non-Subsidi
– R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
– R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
– R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Bisnis dan Pemerintah
– B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
– P-1/TR (Kantor Pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
– P-3/TR (Penerangan Jalan Umum > 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Bersubsidi September 2025
Sementara itu, tarif listrik untuk 24 golongan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Termasuk di dalamnya rumah tangga miskin, pelaku UMKM, dan sektor sosial.

Rumah Tangga Subsidi
– R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
– R-1/TR 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
– R-1/TR 900 VA (Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp 1.352 per kWh
– R-1/TR 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– R-2/TR 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Kementerian ESDM menetapkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali, berdasarkan realisasi indikator ekonomi pada periode sebelumnya. Untuk tarif Juli–September 2025, indikator yang digunakan mengacu pada data bulan Februari–April 2025.

Namun untuk kali ini, pemerintah menahan kenaikan tarif sebagai bentuk perlindungan daya beli masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. (jim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *