LAMSEL, INFONESIA24.COM – Situasi dunia pers di Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan dari media Aktuallampung.com, Dendi, mengaku mendapat ancaman dari pihak Humas PT Hisenor Energy Indonesia setelah memberitakan dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal China di perusahaan tersebut yang berlokasi di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.
Dendi menjelaskan bahwa pemberitaan itu ia buat berdasarkan informasi yang ia terima terkait adanya dugaan TKA ilegal di perusahaan yang bergerak di bidang benur tersebut. Setelah melakukan penelusuran dan mempublikasikan berita, ia justru mendapatkan respons bernada ancaman dari pihak humas.
“Usai berita ditayangkan, Humas PT Hisenor menanggapi dengan nada tinggi. Kata Edi, itu urusan dinas, bukan urusan media,” ujar Dendi menirukan ucapan salah satu pihak humas perusahaan.
Aksi intimidasi terhadap Dendi menuai kecaman dari berbagai kalangan. Sekretaris Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung Selatan, Hydatur Ridwan atau Heri, menegaskan bahwa tindakan ancaman terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang merusak sendi-sendi demokrasi.
“Ancaman kepada seorang wartawan sama halnya menyerang kemerdekaan pers. Kami mengecam keras tindakan oknum Humas PT Hisenor Energy Indonesia terhadap saudara Dendi,” tegas Heri pada Sabtu (15/10/2025).
Heri menambahkan bahwa intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara jelas memberikan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik.
“Kekerasan atau ancaman terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap publik karena menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa apabila suatu pihak merasa dirugikan oleh pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang diatur dalam peraturan pers.
“Oknum pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Keadilan perlu ditegakkan agar memberikan efek jera dan rasa aman bagi para jurnalis,” tambah Heri.
Lebih lanjut, AWPI Lampung Selatan mengimbau seluruh wartawan di daerah tersebut agar tidak gentar menghadapi berbagai bentuk teror dan intimidasi. Para jurnalis diharapkan tetap konsisten menjalankan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi dengan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
“AWPI meminta dukungan masyarakat dan seluruh stakeholder untuk bersama-sama menciptakan ekosistem pers yang sehat, aman, dan kondusif di Lampung Selatan. Kebebasan pers merupakan indikator kemajuan demokrasi sebuah bangsa,” pungkas Heri. (nzr/Tim AWPI)













