Gugatan Dikabulkan, PA Tondano Perintahkan Aset Wakaf Dikelola Yayasan Nurul Yaqin

MINAHASA, INFONESIA24.COM – Sengketa pengelolaan tanah wakaf antara Yayasan Nurul Yaqin Tondano sebagai Penggugat melawan Badan Takmir dan Keimaman Masjid Nurul Yaqin Tondano sebagai Para Tergugat akhirnya menemui titik akhir.

Melalui putusan Pengadilan Agama Tondano Nomor 61/Pdt.G/2025/PA.Tdo, majelis hakim memutuskan memenangkan Penggugat secara mutlak.

Kuasa hukum Yayasan, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., bersama timnya Vonny Manzaris, S.H. dan Carlie Maun, S.H., mengungkapkan bahwa kemenangan ini merupakan hasil perjuangan panjang selama dua bulan proses persidangan, mulai dari mediasi, pembacaan gugatan, jawab-menjawab, pembuktian, hingga putusan akhir, Yayasan sebagai Penggugat menang mutlak karena mampu membuktikan dalil gugatan karena Yayasan sebagai nadzhir yang sah sebagaimana surat Keputusan.

“Yayasan Nurul Yaqin Tondano merupakan badan hukum yang sah sebagaimana Akta Pendirian Yayasan Nurul Yaqin Tondano Nomor 01 tertanggal 3 April 2017 serta Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Nurul Yaqin Tondano Nomor 04 tertanggal 21 Agustus 2023 tentang pergantian susunan pengurus Yayasan Nurul Yaqin Tondano.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor 015 Tahun 2024 tertanggal 25 Oktober 2024, dan telah disahkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tondano sebagai PPAIW dengan Surat Pengesahan Nazir Badan Hukum Nomor W5/023/06 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025,” jelas pengacara muda yang banyak menangani perkara di bidang hukum keluarga.

Tanah objek sengketa pada tanggal 24 Mei 1990 telah terjadi ikrar wakaf sebagaimana tertuang dalam Akta Ikrar Wakaf Nomor W3/004/09/90 tertanggal 24 Mei 1990 yang ditandatangani oleh Rusdin Suaib sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Tondano, Kabupaten Minahasa. Tanah wakaf seluas 1.198 m² tersebut berasal dari tanah milik Alm. Hasan Naya, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 310 yang telah diubah dengan Sertifikat Wakaf oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa Nomor Register 00002, dengan nazir atas tanah wakaf tersebut adalah Yayasan Nurul Yaqin Tondano.

Menurut Firmansyah, sejak terbitnya Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara pada tahun 2024 hingga saat ini, pihak penggugat (Yayasan Nurul Yaqin Tondano) tidak dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai nazir berbadan hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dikarenakan adanya pihak-pihak (para tergugat) yang menghalang-halangi dan tidak mengizinkan penggugat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai nazir.

“Penggugat telah berusaha dan berupaya melakukan negosiasi dengan para tergugat, baik secara organisasi yayasan maupun melalui instansi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama Kabupaten Minahasa, serta Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Minahasa, untuk melakukan mediasi atas permasalahan yang terjadi. Namun usaha dan upaya tersebut tidak berhasil, bahkan mendapat penolakan dari para tergugat sebagaimana surat penolakan Nomor 016/BTM-NY/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh para tergugat,” jelas Firmansyah.

Setelah semua proses tersebut dilalui, akhirnya pada Jumat 31 Oktober 2025, Yayasan Nurul Yaqin Tondano memenangkan perkara berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Tondano Nomor: 61/Pdt.G/2025/PA.Tdo, yang diunggah melalui e-court, dengan amar putusan sebagai berikut:

Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Para Tergugat;

Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan harta berupa tanah seluas luas 1198 M2 (seribu seratus Sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Wawalintouan, Lingkungan V, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, dengan batas-batas:
• Sebelah Utara dengan Jalan Kampung;
• Sebelah Selatan dengan Jalan Pasar, Hasan Husa, Alm. Buang Kaluku dan Abdul Gafur;
• Sebelah Timur dengan Hj. Yuli Naya;
• Sebelah Barat dengan Djafar Naya;
yang saat ini berdiri di atasnya Madrasah dan Masjid Nurul Yaqin adalah harta benda wakaf;
3. Menetapkan YAYASAN NURUL YAQIN TONDANO (Penggugat) sebagai Nazir (pengelola) harta benda wakaf sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua);
4. Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang menguasai harta benda wakaf sebagaimana pada diktum amar angka 2 (dua) untuk menyerahkan pengelolaan objek tersebut kepada YAYASAN NURUL YAQIN TONDANO (Penggugat);
5. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;

Dalam Rekonvensi
Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum para Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.190.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);

(jim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *