Kisruh Pengelolaan Masjid Nurul Yaqin Tondano Berujung Gugatan ke Pengadilan Agama

MINAHASA, INFONESIA24.COM – Sengketa pengelolaan harta wakaf Masjid Nurul Yaqin Tondano antara Badan Takmir Masjid (BTM) dan Yayasan Nurul Yaqin terus memanas. Perseteruan yang awalnya ramai diperbincangkan di media sosial dan platform berita online ini kini berlanjut ke ranah hukum, dengan gugatan resmi yang telah dilayangkan ke Pengadilan Agama Tondano.

Permasalahan ini berawal dari dugaan saling klaim hak pengelolaan Masjid Nurul Yaqin. Kedua belah pihak memiliki pendapat yang berbeda soal siapa yang paling berwenang mengelola masjid beserta aset wakafnya.

Menurut keterangan dari pihak Yayasan, mereka telah mengantongi legalitas sebagai nadzir sah berdasarkan Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 015 Tahun 2024 tertanggal 25 Oktober 2024, serta disahkan oleh Kepala KUA Kecamatan Tondano sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan surat pengesahan Nazir Badan Hukum Nomor W5/023/06 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025.

Namun, pihak BTM disebut tetap menolak memberikan akses pengelolaan kepada Yayasan, sebagaimana tertuang dalam surat penolakan nomor 016/BTM-NY/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025. Upaya mediasi yang dilakukan oleh BWI Provinsi Sulut dan Kementerian Agama juga tidak membuahkan hasil.

Tim kuasa hukum Yayasan yang terdiri dari Firmansyah Pratama Alim, SH., M.H., Vonny Manzanaris, SH., dan Carlie Steven Maun, SH., menyatakan bahwa hak pengelolaan harta wakaf secara hukum berada di tangan nadzir, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006.

“Secara lex specialis, Yayasan yang telah ditetapkan sebagai nadzir sah berhak penuh untuk mengelola seluruh harta wakaf, termasuk Masjid Nurul Yaqin,” ujar Firmansyah.

Gugatan pun telah resmi diajukan melalui Pengadilan Agama Tondano dengan Nomor Perkara 61/Pdt.G/2025/PA.Tdo. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 09:00 WITA di ruang sidang PA Tondano.

Pihak Yayasan berharap perkara ini dapat diselesaikan secara damai, demi kemaslahatan umat serta menjaga keharmonisan pengelolaan rumah ibadah. (jim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *