SULUT, INFONESIA24.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) bersama 13 kabupaten/kota resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut, pada Kamis (27/3/2025).
Dalam penyerahan tersebut, dua daerah, yakni Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Minahasa, belum menyerahkan LKPD mereka. Meski demikian, Pemprov Sulut dan pemerintah daerah lainnya tetap berkomitmen menjalankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menegaskan, penyampaian LKPD ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Kami berharap hasil audit dari BPK dapat memberikan masukan konstruktif guna perbaikan pengelolaan keuangan daerah kedepan,” ujarnya.
Gubernur juga mengatakan, masih ada dua daerah yang tertinggal yakni Sangihe dan Minahasa. “Semoga di hari terakhir ini dapat dikejar untuk diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Sulut,” tegasnya.
Meski begitu, Gubernur Yulius tetap memahami atas kondisi yang dialami kedua kabupaten tersebut, karena sebelumnya dipimpin oleh penjabat yang telah kembali bertugas di tempat awal. “Sebelumnya kan penjabat yang memimpin daerah – daerah tersebut, setelah dievaluasi ternyata keduanya lagi berada di Jakarta. Sehingga, kedua bupati yang saat ini mungkin kebingungan. Tapi kami tetap berharap bisa diselesaikan hari ini,” jelasnya.
Dia pun mengapresiasi atas sinergitas yang terjalin dengan baik antara pemerintah daerah di Sulut. “Kami sangat senang karena sinergitas antara BPK sebagai fungsi kontrol kepada kami di provinsi berjalan dengan baik,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo, memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi dan 13 kabupaten/kota yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu. Namun, ia juga menekankan bahwa BPK terus mendorong Sangihe dan Minahasa agar segera menyelesaikan laporan mereka.
“Kami belum mengetahui pasti apa kendalanya, karena yang lebih tahu itu mereka. Namun, sekali lagi kami akan tetap mendorong agar mereka bisa menyerahkan LKPD pada hari terakhir ini,” ujar Bombit.
Setelah penyerahan LKPD ini, sesuai peraturan perundang-undangan, BPK akan melakukan audit atau pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan. “Dalam dua bulan ke depan paling lambat, kami akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD ini kepada DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” tutupnya. (jim)