Dugaan Plagiasi Rektor Unima, Adventinus Lambut Tegaskan Masalah Sudah Tuntas

MINAHASA, INFONESIA24.COM – Dalam dunia akademik, penarikan artikel ilmiah merupakan langkah yang jarang terjadi, terutama jika inisiatif tersebut datang dari penulis sendiri. Namun, hal inilah yang dilakukan oleh Adventinus K. Lambut, yang secara terbuka mengklarifikasi alasan dibalik keputusan menarik artikel ilmiahnya yang terbit pada 31 Agustus 2023.

Dalam pernyataannya, Adventinus menegaskan bahwa ia sepenuhnya bertanggung jawab atas penarikan artikel tersebut, dimana dalam publikasi itu turut tercantum nama Bpk. Joseph P. Kambey sebagai penulis kedua. Ia mengakui bahwa pencantuman nama tersebut dilakukan tanpa meminta izin terlebih dahulu, suatu kelalaian yang kini ia akui secara terbuka.

Lebih lanjut, alasan utama dibalik penarikan artikel bukanlah masalah plagiarisme, melainkan kelalaian dalam mencantumkan satu nama pihak lain yang seharusnya turut menjadi penulis. Kelalaian ini kemudian memicu komplain dari pihak terkait, yang akhirnya mendorong Adventinus untuk mengambil langkah penarikan jurnal guna menjaga prinsip akademik yang etis dan adil.

Dalam konteks etika publikasi ilmiah, berdasarkan Committee of Publication Ethics (COPE), artikel yang ditarik oleh pengelola jurnal biasanya melalui investigasi menyeluruh terlebih dahulu. Namun, dalam kasus ini, penarikan dilakukan langsung atas permintaan penulis pertama, yang merupakan langkah yang sangat jarang terjadi dalam dunia akademik.

Untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai, sejak Oktober 2023, semua pihak yang terlibat telah menempuh jalur musyawarah dan mufakat guna mencari solusi terbaik. Sebagai bentuk konsekuensi, Adventinus menerima sanksi berupa larangan menerbitkan artikel ilmiah pada jurnal tersebut selama 10 edisi.

Lebih dari itu, ia juga telah secara resmi menyampaikan permohonan maaf tertulis dan langsung kepada Bpk. Joseph P. Kambey, yang dengan besar hati menerima permintaan maaf tersebut.

“Seharusnya masalah ini sudah selesai dan tidak perlu diributkan atau diangkat kembali, karena semuanya sudah jelas,” tegas Lambut.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting dalam dunia akademik bahwa transparansi, etika, dan kehati-hatian dalam publikasi ilmiah adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Keberanian Adventinus K. Lambut untuk mengakui kesalahannya dan menyelesaikannya dengan cara yang profesional menunjukkan integritas akademik yang tetap dijunjung tinggi.

Dugaan Politisasi dan Serangan terhadap Rektor Unima

Menariknya, isu ini terus berkembang lebih jauh dengan munculnya dugaan, bahwa kasus ini sengaja dimanfaatkan untuk menjatuhkan Rektor Unima Joseph P. Kambey.

Beredar kabar bahwa sekelompok pihak tertentu telah melaporkan Kambey ke Polda Sulut terkait masalah ini. Mereka menilai Rektor Unima tersebut melakukan plagiasi, yang bukan sekadar pelanggaran etika akademik, namun merupakan kejahatan yang merusak kredibilitas institusi pendidikan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Unima, Dr. Joulanda Rawis, MPd, menegaskan bahwa proses pemilihan rektor telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada indikasi pelanggaran administratif.

“Sesuai klarifikasi, semua berkas dari ketiga calon rektor yang kami periksa tidak ada masalah, semuanya aman dan memenuhi syarat,” tegas Rawis usai Rapat Senat Tertutup di Kantor Pusat Unima pada Kamis (23/1/2025).

Rawis juga menambahkan bahwa selama pemeriksaan, seluruh berkas diverifikasi dengan transparansi dan melibatkan Tim Kemendiktisaintek. “Setiap calon yang kami periksa didampingi langsung oleh kementerian sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Ketua Senat Unima, Prof. Dr. Herry Sumual, MSi, juga menegaskan bahwa Pilrek Unima berjalan lancar tanpa kendala dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Semua telah berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang ada,” ujarnya, didampingi Ketua Panitia Pilrek, Dr. Joulanda Rawis, MPd, dan Sekretaris Senat Prof. Dr. Beatrix Podung, MKes, AIFO.

Pemilihan Rektor Unima Sah, Sesuai Tahapan dan Aturan

Dengan demikian, proses pemilihan Rektor Unima dinilai sudah sangat selektif dan transparan. Seluruh tahapan verifikasi dilakukan tidak hanya di tingkat universitas tetapi juga oleh Kemendiktisaintek.

Selain itu, pelantikan rektor terpilih telah dilakukan langsung oleh Mendiktisaintek, dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan sesuai tahapan dan aturan yang ada. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *