TOMOHON, INFONESIA24.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon dibawah kepemimpinan Stenly Kowaas bersama anggota Handy Tumiwuda dan Yossy Korah, terus berkomitmen menegakkan aturan Pemilu yang ada. Dalam hal ini, soal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari para peserta Pemilu 2024.
Mulai Jumat (5/1/2024), Bawaslu Tomohon bersama pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dalam hal ini Satpol-PP, serta TNI/Polri, sudah melakukan penertiban APK yang melanggar aturan pemasangan, di sejumlah titik wilayah Kota Tomohon.
Namun, diungkapkan Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas, karena pelaksanaan di hari pertama belum bisa menjangkau wilayah yang menjadi target penertiban, sehingga akan dilanjutkan pekan depan.
“Ya, penertiban APK sendiri akan dilanjutkan pekan depan, karena pelaksanaan hari ini (Jumat, red) belum bisa menjangkau sejumlah wilayah yang jadi target penertiban,” tuturnya.
Stenly yang kerap disapa Buce juga membeberkan, yang menjadi fokus penertiban APK oleh pihak Bawaslu. Tentunya, dengan memperhatikan tempat dan zonasi yang dilarang.
“Fokus utama kita adalah APK yang dipasang di fasilitas umum. Dalam hal ini, tiang listrik, pohon di samping jalan, serta yang ada di radius tertentu yang berdekatan dengan bangunan fasilitas pemerintah,” ungkap Kowaas. (red)