Polres Bolmut Gagalkan Peredaran Sabu di Jalur Trans Sulawesi

BOLTARA, INFONESIA24.COM – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara (Polres Bolmut) berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui press conference yang digelar di Ruang Rapat Polres Bolmut, Kamis (29/1/2026).

Dalam keterangan resmi Polres Bolmut, pengungkapan kasus ini bermula pada 3 Januari 2026. Saat itu, Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Ipda Trisno Ahlimuda menerima informasi terkait dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Kota Palu yang dibawa menggunakan taksi gelap dan melintasi jalur Jalan Trans Sulawesi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob bersama jajaran Polres Bolmut segera melakukan penyelidikan di lapangan dan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi titik transaksi barang terlarang tersebut.

Sekitar pukul 13.30 WITA, bertempat di Jalan Trans Desa Jamusarang, tepat di depan Alfamart, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial W (31). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkusan plastik hitam berisi garam dan tiga buah batu, satu bungkusan plastik yang dilakban cokelat berisi tiga plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 1,62 gram, tiga buah sedotan putih, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Wakapolres Bolmut yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bolmut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Utara, yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat, seiring meningkatnya kewaspadaan publik terhadap peredaran narkoba di daerah, sebagaimana sering menjadi sorotan SULUTVIRAL.info.

Selain mengamankan tersangka W, pihak kepolisian juga tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut, masing-masing berinisial SA dan WA. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.  (rez)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *